nusakini.com- Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mulai dari Asisten, Kepala Bagian, hingga Camat menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2018.

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede menuturkan, melalui kebijakan ini, seluruh aparatur dituntut untuk mewujudkan target kerja sesuai dengan yang telah ditetapkan.

"Setelah penandatanganan komitmen ini, kita akan evaluasi setiap bulannya agar terwujud manajeman pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel," kata Mangara, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat

Menurutnya, bagi aparatur yang dapat merealisasikan pencapaian kinerja dengan baik akan diberikan penghargaan. Sementara, bagi mereka yang tidak bisa mencapai target akan diberikan sanksi jika diperlukan.

"Saya berharap, jajaran UKPD di Pemkot Jakarta Pusat terus berinovasi, bekerja serius, dan mewujudkan pelayanan maksimal bagi masyarakat," tandasnya.(pr/kj/al)